Jumat, 13 Februari 2015

DPR Kritik "Penghapusan" Tiket Pesawat Murah

Komisi V DPR RI mengkritik kebijakan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, yang "menghapuskan" penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC). Sebab, standar keselamatan dan keamanan penerbangan harus dipenuhi oleh semua maskapai yang melakukan operasi di Indonesia, termasuk LCC.

“Jangan benturkan keselamatan penerbangan dengan LCC," kata Yudi dalam siaran pers, Rabu 7 Januari 2015.

Menurut dia, untuk bisa mendapatkan izin operasional sebagai angkutan udara niaga terjadwal, maskapai harus memenuhi berbagai persyaratan tentang keselamatan dan keamanan terbang, termasuk membuat manajemen keselamatan penerbangan. Mereka juga harus patuh pada semua aturan yang berlaku.

"Tanpa itu, mereka tidak bisa dapat izin. Jika sudah dapat izin operasional, otomatis persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan itu sudah dipenuhi. Jadi,  jangan benturkan LCC dengan keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Yudi menjelaskan, berdasarkan pasal 126—127 UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, pengaturan tarif oleh pemerintah hanya untuk tarif ekonomi dan non-ekonomi. Untuk tarif ekonomi, pemerintah menetapkan batas atas tarif yang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan. Sementara itu, untuk batas bawah, tidak diatur dalam UU.

Guna meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, langkah yang diambil pemerintah seharusnya membenahi berbagai persoalan yang sebenarnya berawal dari ketidaktegasan regulator, termasuk memperketat pengawasan dan pengendalian penerbangan.

“Program keselamatan penerbangan sudah ada, sistem manajemen keselamatan dan SOP penerbangan di setiap maskapai juga sudah ada. Sekarang tinggal bagaimana aturan itu dilaksanakan dengan baik," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berencana "menghapuskan" tiket murah pesawat. Mereka beranggapan, biaya murah penerbangan berkaitan dengan faktor keselamatan.

"Tidak akan ada lagi ke depan tawaran tiket murah seperti Rp50 ribu. Batas bawah ditetapkan 40 persen. Suratnya masih tunggu pengesahan Menkumham," kata Hadi M Djuraid, Staf Khusus Menteri Perhubungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar